Tata Cara Prosedur Pengajuan Sengketa Informasi Publik
1. Pengajuan sengketa Informasi Publik ke KIP (Komite Informasi Pusat) diajukan dalam waktu 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari PPID Bandar Udara A.P.T. Pranoto - Samarinda yang tidak memuaskan permohonan Informasi Publik
Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka kesepakatan hasil mediasi tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi.
2. Dalam waktu 14 hari kerja setelah di terimanya Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi harus melakukan proses penyelesaian sengketa melalui media, paling lambat 100 hari kerja.
Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau para pihak yang
bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi.
3. Apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan adjudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.
Jika pemohon informasi puas atas keputusan adjudikasi Komisi Informasi sengketa selesai.