PPID
Profil PPID BLU Kantor UPBU Kelas I APT Pranoto
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Visi
Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.
-
Layanan Informasi Publik
Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan. -
Transparan
Memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana. -
Objektif
Memberikan akses informasi kepada setiap kalangan, baik Perorangan, Kelompok, maupun Badan Hukum. -
Prima
Terus berupaya penuh dalam peningkatan pelayanan, pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik secara akuntabel, efisien dan mudah diakses.
Misi
- Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
- Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik.
- Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik.
- Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.
Tugas dan Fungsi PPID
- Melakukan pengelolaan informasi publik.
- Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
- Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital.
- Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.
SK Tim PPID
SK Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Surat Keputusan resmi yang menetapkan tim dan struktur PPID di lingkungan BLU Kantor UPBU Kelas I A.P.T. Pranoto Samarinda.