Pengajuan Informasi Publik
Bandar Udara APT Pranoto Samarinda
Setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Ajukan permohonan Anda di halaman ini; PPID wajib menjawab dalam 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
Persyaratan Pengajuan
Scan Kartu Tanda Penduduk
Berkas KTP dalam format PDF, JPG, atau PNG, berukuran maksimal 2 MB.
Mengisi Formulir
Lengkapi identitas, rincian informasi yang diminta, dan tujuan penggunaannya.
Tanpa Perlu Akun
Permohonan dapat diajukan siapa saja tanpa mendaftar. Scan KTP disimpan tertutup dan hanya dibuka petugas PPID.
Formulir Permohonan Informasi Publik
Kolom bertanda * wajib diisi.
Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pastikan seluruh isi KTP terbaca jelas. Berkas disimpan tertutup dan hanya dibuka petugas PPID.
Lacak Permohonan
Masukkan nomor tiket yang Anda terima saat mengirim permohonan.
Cek Dulu Sebelum Mengajukan
Sebagian informasi sudah terbuka tanpa permohonan. Menengoknya lebih dulu bisa menghemat waktu Anda.